Tidak bisa dipungkiri jika pinjam-meminjam merupakan sesuatu yang sangat sensitif, dan tak heran mengapa setiap orang sangat membutuhkan yang namanya surat perjanjian.
Tentu saja, untuk membuat surat perjanjian, Anda pasti membutuhkan yang namanya contoh surat perjanjian hutang piutang di atas materai.
Dengan mengetahui bagaimana contoh dari surat perjanjian hutang-piutang, Anda bisa lebih mudah untuk mengetahui poin-poin apa saja yang harus dimasukkan dalam perjanjian. Lantas, seperti apa contohnya?
Baca juga: Contoh MoU Kerja Sama dengan Lembaga Pendidikan
Simak ulasan berikut ini!
Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Di atas Materai
Sebelum bicara mengenai contoh dari surat perjanjian hutang piutang, ada baiknya untuk Anda mengetahui apa saja komponen yang harus disertakan di dalamnya.
Sebab, informasi yang dimasukkan harus lengkap dan tidak menimbulkan banyak kerancuan, terlebih dengan pihak-pihak yang bersangkutan, kemudian besarnya nominal yang dipinjamkan hingga apa yang menjadi hak dan kewajiban dari berbagai pihak.
Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa komponen yang harus dimasukkan dalam surat perjanjian hutang piutang:
Judul
Judul menjadi salah satu bagian yang sangat penting, karena berfungsi sebagai tanda penjelas sesuatu yang menjadi objek perjanjian.
Identitas Para Pihak
Tidak jauh berbeda dari judul, identitas para pihak yang melakukan perjanjian pun juga sangat penting, untuk mendeskripsikan secara jelas mana yang berposisi sebagai pihak pemberi dan mana yang berposisi sebagai pihak penerima pinjaman.
Penjelasan
Komponen berikutnya yang tak kalah penting adalah penjelasan, dimana bagian ini berisi besarnya nominal yang dipinjam, batas waktu untuk mengembalikannya, cara untuk mengembalikannya dan lain sebagainya.
Penutup
Komponen terakhir yang juga tak kalah pentingnya, karena pada bagian ini akan disertakan tanda tangan, baik dari kedua belah pihak dan yang menjadi saksi.
Jika Anda sudah penasaran, berikut ini contoh dari surat perjanjian hutang piutang yang bisa dicontoh, yakni sebagai berikut:
CONTOH SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini Kamis 16 Maret 20201 telah terjadi sebuah kesepakatan perjanjian hutang piutang antara:
Nama : Muhammad Rifat Ardianyah
Umur : 30 tahun
Alamat : Jalan Teuku Umar Barat No. 13A Kabupaten Sleman
Pekerjaan : Wiraswasta
Nomor KTP : 130576803xxxxxxx
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Ridwan Jamil
Umur : 28 tahun
Alamat : Jalan Laksda Sucipto No. 14 Kabupaten Sleman
Pekerjaan : Wiraswasta
Nomor KTP : 1348620087xxxxxxx
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Menyatakan bahwa:
- PIHAK PERTAMA sudah menerima uang sebesar Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) dari PIHAK KEDUA di mana uang tersebut merupakan hutang atau pinjaman.
- PIHAK PERTAMA bersedia untuk memberikan jaminan yaitu BPKB motor yang nilainya dianggap setara dengan nilai uang yang dipinjamkan ke PIHAK KEDUA.
- PIHAK PERTAMA bersedia melakukan pelunasan hutang dalam jangka waktu selama satu tahun, terhitung sejak dilakukannya penandatanganan pada surat perjanjian ini.
- PIHAK KEDUA mempunyai hak seutuhnya atas barang jaminan yang disertakan, baik itu dijadikan sebagai milik pribadi atau dijual ke pihak yang lain, jika pada kemudian hari PIHAK PERTAMA tidak mampu melunasi hutangnya sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati.
- Jika terjadi hal-hal yang belum diatur pada surat perjanjian ini atau terjadi sebuah perbedaan penafsiran baik sebagian hingga keseluruhan, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengambil jalan musyawarah untuk menyelesaikannya.
- Apabila musyawarah yang dilakukan tidak bisa menyelesaikan masalah, maka penyelesaian akan dilakukan dengan menempuh jalur hukum yang diberlakukan di Indonesia.
- Hal-hal selanjutnya yang belum diatur pada surat perjanjian ini akan diatur selanjutnya.
- Surat perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan bermaterai, sehingga cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk bisa dijadikan dokumen para pihak.
- Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak secara sadar, tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, tepat pada waktu dan tempat yang sudah dicantumkan dalam surat perjanjian.
Demikian Surat Perjanjian Hutang Piutang ini telah dibuat bersama di hadapan para saksi untuk berikutnya dijadikan pedoman hukum dari kedua belah pihak.
[[TTD KEDUA PIHAK + MATERAI]]
SAKSI-SAKSI
[[TTD SAKSI SAKSI]]
Apabila Anda membutuhkan yang sederhana, maka berikut ini contoh surat pernyataan hutang piutang yang sederhana:
CONTOH SURAT PERNYATAAN HUTANG
SURAT PERNYATAAN HUTANG
Saya yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan:
Nama : Muhammad Rifat Ardianyah
Umur : 30 tahun
Alamat : Jalan Teuku Umar Barat No. 13A Kabupaten Sleman
Pekerjaan : Wiraswasta
Nomor KTP : 130576803xxxxxxx
Dengan ini menyatakan:
- Jika saya sudah meminjam uang kepada saudari Dwi Arfia sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) tepat di tanggal 20 Januari 2021 dan berjanji akan mengembalikan uang pinjaman tersebut pada tanggal jatuh tempo yaitu 20 Desember 2021, atau dalam jangka waktu 11 (sebelas) bulan.
- Saya bersedia untuk bertanggung jawab atas pinjaman tersebut secara hukum, jika saya masih belum bisa melunasinya hingga batas waktu yang sudah ditentukan.
Demikian surat pernyataan saya dengan sadar dan tanpa gangguan atau tekanan dari pihak manapun.
Yogyakarta, 20 Januari 2021
Yang Menyatakan,
Muhammad Rifat Ardianyah.
Selain itu, ada juga contoh surat perjanjian hutang piutang lainnya yang bisa Anda contoh, yaitu sebagai berikut:
CONTOH SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG 2
SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini Kamis 16 Maret 20201 telah terjadi sebuah kesepakatan perjanjian hutang piutang antara:
Nama : Muhammad Rifat Ardianyah
Umur : 30 tahun
Alamat : Jalan Teuku Umar Barat No. 13A Kabupaten Sleman
Pekerjaan : Wiraswasta
Nomor KTP : 130576803xxxxxxx
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA atau yang berhutang.
Nama : Ridwan Jamil
Umur : 28 tahun
Alamat : Jalan Laksda Sucipto No. 14 Kabupaten Sleman
Pekerjaan : Wiraswasta
Nomor KTP : 1348620087xxxxxxx
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA atau yang memberi hutang.
Menyatakan bahwa:
- PIHAK PERTAMA telah meminjam uang tunai ke PIHAK KEDUA dengan nominal sebesar Rp100.000.000,- (Seratus juta rupiah), di mana akta ini berlaku sebagai tanda diterimanya uang tersebut.
- Dengan ditandatanganinya akta perjanjian ini, PIHAK PERTAMA akan memberikan JAMINAN berupa benda-benda miliknya berupa Surat Rumah yang nilainya sama dengan uang yang dipinjam oleh PIHAK KEDUA.
- PIHAK PERTAMA sanggup melunasi pinjaman dengan kompensasi sebesar Rp190.000.000,- (Bisa menuliskan apabila ada kompensasi atau bagi hasil) Enam bulan sejak akta ini ditandatangani bersama.
- Apabila PIHAK PERTAMA tidak sanggup untuk melunasi hutang atau uang yang dipinjam, maka PIHAK KEDUA berhak untuk memiliki atau menjual barang yang sudah dijaminkan.
Demikianlah surat perjanjian hutang-piutang ini dibuat bersama dengan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa tekanan dari pihak manapun, dan bisa dijadikan sebagai pegangan hukum bagi kedua belah pihak.
Yogyakarta, 16 Maret 2021
[[TTD PIHAK 1 DAN PIHAK 2
SAKSI-SAKSI
- Muhammad Rizal
- Arfan Putra Ridwan
- Dwi Putri Arifia
Apabila Anda memberikan pinjaman uang kepada orang dalam jumlah tertentu, tentunya Anda dan orang itu akan melakukan kesepakatan soal tata cara pembayaran, apakah akan dibayar secara langsung atau dibayar melalui cicilan.
Berikut ini contoh dari surat perjanjian hutang piutangnya:
CONTOH SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG DICICIL
SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini Kamis, 16 Maret 20201 telah terjadi sebuah kesepakatan perjanjian hutang piutang antara:
Nama : Muhammad Rifat Ardianyah
Umur : 30 tahun
Alamat : Jalan Teuku Umar Barat No. 13A Kabupaten Sleman
Pekerjaan : Wiraswasta
Nomor KTP : 130576803xxxxxxx
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Ridwan Jamil
Umur : 28 tahun
Alamat : Jalan Laksda Sucipto No. 14 Kabupaten Sleman
Pekerjaan : Wiraswasta
Nomor KTP : 1348620087xxxxxxx
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Berdasarkan hal tersebut, melalui surat perjanjian yang sudah disetujui oleh Kedua Belah Pihak dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum di bawah ini:
- PIHAK PERTAMA sudah menerima uang tunai yang nominalnya sebesar Rp10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dari PIHAK KEDUA, di mana uang tunai tersebut merupakan hutang atau pinjaman.
- PIHAK PERTAMA memberikan barang jaminan BPKB sepeda motor yang nilainya dianggap sama dengan uang dipinjam dari PIHAK KEDUA.
- PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi pinjaman ke PIHAK KEDUA yang dilakukan dengan cara membayar cicilan selama 10 bulan lamanya, atau sebanyak Rp1.000.000,- setiap bulan, dimulai sejak 16 Maret 2021 sampai 16 Januari 2022.
- Jika PIHAK PERTAMA di kemudian hari tidak bisa membayar hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA mempunyai hak penuh atas barang jaminan untuk dimiliki secara pribadi atau dijual ke pihak lainnya.
- Surat Perjanjian ini dibuat serta ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak secara sadar, dan tidak ada tekanan dari Pihak lain di Yogyakarta pada hari, tanggal dan bulan seperti yang sudah disebutkan di atas.
Demikianlah surat perjanjian hutang-piutang ini dibuat bersama dan di hadapan para saksi, yang sehat jasmani dan rohani serta dijadikan sebagai pedoman hukum untuk masing-masing pihak.
Yogyakarta, 16 Maret 2021
[[TTD PIHAK 1 DAN 2]]
SAKSI-SAKSI
- Muhammad Rizal
- Arfan Putra Ridwan
- Dwi Putri Arifia
Banyak sekali orang yang saat ini meminjamkan uangnya kepada orang lain, tetapi tetap memberlakukan bunga pinjaman.
Apabila, Anda ingin membuat surat perjanjian hutang piutang dengan meraih keuntungan dari bunga pinjaman, maka berikut ini contoh surat perjanjiannya:
CONTOH SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG BERBUNGA
SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini Kamis, 16 Maret 2021 telah terjadi sebuah kesepakatan perjanjian hutang piutang antara:
Nama : Muhammad Rifat Ardianyah
Umur : 30 tahun
Alamat : Jalan Teuku Umar Barat No. 13A Kabupaten Sleman
Pekerjaan : Wiraswasta
Nomor KTP : 130576803xxxxxxx
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Ridwan Jamil
Umur : 28 tahun
Alamat : Jalan Laksda Sucipto No. 14 Kabupaten Sleman
Pekerjaan : Wiraswasta
Nomor KTP : 1348620087xxxxxxx
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Melalui surat perjanjian yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak, dengan ketentuan yang tercantum sebagai berikut:
- PIHAK PERTAMA meminjam uang tunai dengan nominal sebesar Rp20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) kepada PIHAK KEDUA, di mana uang tersebut merupakan hutang atau pinjaman.
- Atas pinjaman tersebut, PIHAK PERTAMA bersedia untuk melakukan pembayaran bunga dari pinjaman sebesar 10% dalam kurun waktu 1 bulan.
- PIHAK PERTAMA bersedia untuk melunasi uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA dalam jangka waktu selama 12 bulan, atau paling lama 16 Maret 2022.
- Jika di kemudian hari PIHAK PERTAMA tidak bisa melunasi hutang dengan bunganya sebesar 10%, maka PIHAK KEDUA mempunyai hak untuk memproses pihak pertama melalui jalur hukum.
- Surat Perjanjian ini dibuat serta ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak secara sadar, dan tidak ada tekanan dari Pihak lain di Yogyakarta pada hari, tanggal dan bulan seperti yang sudah disebutkan di atas.
Demikianlah surat perjanjian hutang-piutang ini dibuat bersama dan di hadapan para saksi, yang sehat jasmani dan rohani serta dijadikan sebagai pedoman hukum untuk masing-masing pihak.
Yogyakarta, 16 Maret 2021
[[TTD PIHAK 1 DAN PIHAK 2]]
SAKSI-SAKSI
- Muhammad Rizal
- Arfan Putra Ridwan
- Dwi Putri Arifia
Tidak hanya tanah, Anda juga bisa memakai SHM Rumah untuk dijadikan jaminan, apabila meminjam uang dengan jumlah tertentu kepada orang lain.
Sangat berbeda dengan jaminan tanah, rumah yang dijaminkan bisa menjadi hak milik bagi yang memberikan pinjaman pada saat Anda tidak bisa membayar hutang tersebut alis tidak mampu membayarnya.
CONTOH SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG + JAMINAN
SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini Kamis, 16 Maret 2021 telah terjadi sebuah kesepakatan perjanjian hutang piutang antara:
Nama : Muhammad Rifat Ardianyah
Umur : 30 tahun
Alamat : Jalan Teuku Umar Barat No. 13A Kabupaten Sleman
Pekerjaan : Wiraswasta
Nomor KTP : 130576803xxxxxxx
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Ridwan Jamil
Umur : 28 tahun
Alamat : Jalan Laksda Sucipto No. 14 Kabupaten Sleman
Pekerjaan : Wiraswasta
Nomor KTP : 1348620087xxxxxxx
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak lebih dulu menyetujui hal-hal sebagai berikut:
Kedua belah pihak berani menjamin jika masing-masing pihak mempunyai wewenang kecakapan hukum dengan menaati sebagaimana yang sudah tertera dalam perjanjian.
Bahwa PIHAK KEDUA sudah mengajukan permohonan melakukan pinjaman ke PIHAK PERTAMA dengan uang tunai yang besarnya Rp30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) untuk melakukan pembayaran sebidang tanah.
Bahwa atas pengajuan dari PIHAK KEDUA, jika PIHAK PERTAMA telah menyetujui untuk meminjamkan uang dengan ketentuan sebagai berikut:
Bahwa atas pengajuan dari PIHAK KEDUA, jika PIHAK PERTAMA telah menyetujui untuk meminjamkan uang dengan ketentuan sebagai berikut:
- Sudah memberikan uang tunai dari PIHAK PERTAMA ke PIHAK KEDUA yang nilainya sebesar Rp30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).
- Sebagai jaminan dari pinjaman tersebut, maka PIHAK KEDUA akan memberikan sertifikat hak milik rumah yang memiliki nomor sertifikat 123/SHM/Mei/2010, atas nama Muhammad Rifat Ardiansyah, yang alamatnya di Jl. Sutrisno No. 123, Yogyakarta.
- Kedua belah pihak sudah menyepakati transaksi secara langsung dengan perjanjian kalau sertifikat baru bisa diakui oleh PIHAK KEDUA dari PIHAK KESATU setelah pelunasan hutang piutang selesai dilakukan.
- Perjanjian waktu untuk melunasi hutang piutang yang sudah disepakati oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA adalah Maret tahun 2022.
- Apabila PIHAK KEDUA mengingkari perjanjian pelunasan pada waktu yang sudah disepakati bersama, maka secara otomatis sertifikat rumah yang dijaminkan akan menjadi dari PIHAK PERTAMA.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan bisa digunakan dengan sebaik-baiknya.
Yogyakarta, 16 Maret 2021
[[TTD KEDUA PIHAK]]
SAKSI-SAKSI
- Muhammad Rizal
- Arfan Putra Ridwan
- Dwi Putri Arifia
Meskipun sekarang ini sudah banyak orang yang selalu meminta bunga dari uang yang sudah dipinjamkan, tetapi tidak semua orang akan mewajibkan untuk memberikan bunga.
Lantas, bagaimana contoh surat perjanjian hutang piutang tanpa bunga maka berikut ini contohnya:
CONTOH SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG TANPA BUNGA
SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini Kamis, 16 Maret 2021 telah terjadi sebuah kesepakatan perjanjian hutang piutang antara:
Nama : Muhammad Rifat Ardianyah
Umur : 30 tahun
Alamat : Jalan Teuku Umar Barat No. 13A Kabupaten Sleman
Pekerjaan : Wiraswasta
Nomor KTP : 130576803xxxxxxx
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Ridwan Jamil
Umur : 28 tahun
Alamat : Jalan Laksda Sucipto No. 14 Kabupaten Sleman
Pekerjaan : Wiraswasta
Nomor KTP : 1348620087xxxxxxx
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Melalui surat perjanjian yang sudah disetujui oleh Kedua Belah Pihak, dengan ketentuan sebagai berikut ini:
- PIHAK PERTAMA telah mendapatkan uang tunai sebesar Rp5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA, di mana uang tunai tersebut merupakan hutang atau pinjaman. Atas pinjaman ini, PIHAK KEDUA bersedia untuk tidak membebankan biaya bunga atas pinjaman yang dimaksud sebelumnya.
- PIHAK PERTAMA berjanji untuk melunasi uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA dalam jangka waktu selama 60 hari atau paling lama 16 Mei 2021.
- Jika nantinya di kemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak mampu hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA punya hak untuk memproses PIHAK PERTAMA secara hukum.
- Surat Perjanjian ini dibuat serta ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak secara sadar, dan tidak ada tekanan dari Pihak lain di Yogyakarta pada hari, tanggal dan bulan seperti yang sudah disebutkan di atas.
Demikianlah surat perjanjian hutang-piutang ini dibuat bersama dan di hadapan para saksi, yang sehat jasmani dan rohani serta dijadikan sebagai pedoman hukum untuk masing-masing pihak.
Yogyakarta, 16 Maret 2021
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
M. Rifat Ardiansyah Ridwan Jamil
SAKSI-SAKSI
- Muhammad Rizal
- Arfan Putra Ridwan
- Dwi Putri Arifia
Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Di atas Materai Tanpa Surat Jaminan
Tidak bisa dipungkiri jika setiap Anda melakukan pinjaman ke orang lain, bisa saja Anda meminta jaminan kepada orang tersebut.
Tetapi bisa juga Anda memberikan pinjaman, tanpa adanya surat jaminan. Berikut ini contoh surat perjanjian hutang piutang di atas materai tanpa surat jaminan:
SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini Kamis, 16 Maret 2021 telah terjadi sebuah kesepakatan perjanjian hutang piutang antara:
Nama : Muhammad Rifat Ardianyah
Umur : 30 tahun
Alamat : Jalan Teuku Umar Barat No. 13A Kabupaten Sleman
Pekerjaan : Wiraswasta
Nomor KTP : 130576803xxxxxxx
Dengan ini saya atas nama diri sendiri mengakui dengan sesadar-sadarnya dan sejujur-jujurnya kalau saya mempunyai hutang kepada Sdr. Ridwal Jamil dengan nominal sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Atas sejumlah uang tersebut, saya berjanji akan melunasinya dalam kurun waktu pada batas 4 bulan. Apabila saya melanggar perjanjian sebagaimana yang sudah disebutkan sebelumnya, maka saya bersedia untuk diproses secara hukum oleh Sdr. Ridwan Jamil.
Demikianlah surat perjanjian hutang-piutang ini dibuat bersama dan di hadapan para saksi, yang sehat jasmani dan rohani serta dijadikan sebagai pedoman hukum untuk masing-masing pihak.
Yogyakarta, 16 Maret 2021
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
M. Rifat Ardiansyah Ridwan Jamil
SAKSI-SAKSI
- Muhammad Rizal
- Arfan Putra Ridwan
- Dwi Putri Arifia
Ada banyak contoh surat perjanjian hutang piutang di atas materai doc yang bisa diunduh di internet.
Demikianlah pembahasan contoh surat perjanjian hutang piutang di atas materai yang bisa dijadikan contoh dalam membuat perjanjian.